Dr. (HC) Bagi Yudhoyono tak Terkait Pilpres 2009
>> Saturday, February 7, 2009
From: Betti Alisjahbana
To: ia-itb
Sent: Friday, February 06, 2009 6:47 PM
Subject: [IA-ITB] Dr. (HC) Bagi Yudhoyono tak Terkait Pilpres 2009
Rekan Miduk,
Menurut peraturan ITB, proses pengusulan Doktor HC berada di wilayah Eksekutif, Senat Akademik (SA), dan Majelis Guru Besar (MGB).
Secara garis besar prosesnya; eksekutif sesuai aspirasi yang muncul menyampaikan surat kepada Senat Akademik, SA melakukan pengkajian, pembahasan, termasuk meminta pertimbangan MGB. Dengan pertimbangan MGB tersebut SA memutuskan, dan jika diteruskan, SA bersama MGB menetapkan Tim promotor.
Saya memang sangat keberatan dengan rencana pemberian ini, terutama dari segi timingnya yang mendekati Pemilu. Oleh karenanya saya memohon agar kalaupun gelar kehormatan ini akan diberikan, hendaknya diberikan sesudah pemilu. Dengan demikian, ITB tidak terkesan membantu salah satu kandidat presiden peserta pemilu untuk memenangkan pemilu. Hari ini saya mendapatkan kepastian bahwa pemberian gelar tersebut akan diberikan sesudah Pemilu.
Mengenai bidangnya, sebelumnya sempat dikatakan bahwa bidang nya adalah TIK. Sebagai salah satu pemain di bidang TIK saya sangat keberatan. Saya tidak melihat kemimpinan SBY di bidang TIK yang pantas untuk di anugerahi Dr HC. Informasi terakhir yang saya terima, bidangnya bukan TIK. Di dalam berikta Kompas hari ini tertulis sbb :
Menurut Djoko, pemberian gelar ini merupakan keputusan institusional dan sebelumnya telah melewati serangkaian proses telaah akademis di
Senat Akademik. "Salah satu alasan pemberian gelar itu karena beliau ini menunjukkan adanya hardwork, clean government, cermat, dan menghasilkan improvement di dalam membangun industri teknologi di
Indonesia."
Artikel selengkapnya saya sertakan di bawah ini. Sejauh ini pengetahuan saya soal bidang pemberian HC ini sangat minim, karena hanya Eksekutif, Senat Akademik dan MGB yang membahasnya.
Itu saja respon yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.
Salam hangat penuh semangat
Betti Alisjahbana
http://QBheadlines.com/
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/06/00440359/itb.akan.anugerahkan.doktor.hc.ke.yudhoyono
Bandung, Kompas - Institut Teknologi Bandung bersikeras akan
memberikan anugerah gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada
Susilo Bambang Yudhoyono tepat pada Peringatan Dies Emas ITB pada 2
Maret mendatang. Namun, rencana ini masih menuai kritik dan pertanyaan
dari para sivitas akademika ITB, khususnya alumni.
Rektor ITB Djoko Santoso ditemui Kamis (5/2) mengatakan, pemberian
anugerah doktor kehormatan kepada Yudhoyono sengaja dilakukan
bertepatan dengan Dies Emas (50 tahun) ITB dan 89 tahun pendidikan
teknologi di Indonesia. Momentum ini sangatlah tepat dijadikan
kesempatan untuk memberikan penghargaan kepada orang yang istimewa
yang dianggap telah ikut memajukan teknologi.
Menurut Djoko, pemberian gelar ini merupakan keputusan institusional
dan sebelumnya telah melewati serangkaian proses telaah akademis di
Senat Akademik. "Salah satu alasan pemberian gelar itu karena beliau
ini menunjukkan adanya hardwork, clean government, cermat, dan
menghasilkan improvement di dalam membangun industri teknologi di
Indonesia." Ia membantah penganugerahan doktor HC ini sarat bermuatan
politis.
Ketua Senat Akademik ITB Yanuarsyah Haroen mengatakan, proses
pengajuan gelar doktor HC kepada Yudhoyono dilakukan sejak 16 April
2007. Keputusan memberikan gelar doktor HC dihasilkan pada Sidang
Pleno Senat Akademik pada 16 Januari 2009.
Ia mengatakan, putusan dihasilkan secara aklamasi dari 33 anggota
senat. Ia mengatakan, alasan pemberian gelar HC ini dilakukan atas
dasar pertimbangan, Yudhoyono memiliki visi yang baik bahwa negara ini
harus maju dalam bidang teknologi.
ITB dikenal sangat selektif dalam menganugerahi HC. Sejak ITB berdiri,
hanya empat orang yang dianugerahi doktor HC, yaitu mantan Presiden
Soekarno, tokoh asal Vietnam Ho Chi Minh, mantan Dirjen Pertambangan
Umum Sutaryo Sigit, dan mantan Menteri Perindustrian Hartarto.
Mantan aktivis ITB Fajroel Rachman mengatakan, pemberian gelar HC
mestinya untuk tokoh yang diakui kapabilitasnya, tidak menimbulkan
polemik dan tidak lagi memegang jabatan. (JON)
0 komentar:
Post a Comment